|
Pemotongan pembagian dividen untuk memperkuat struktur permodalan sebuah perusahaan sesungguhnya perkara biasa. Tapi ceritanya bisa lain bila itu terjadi pada perusahaan milik daerah. Itulah yang terjadi pada Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Jawa Timur atau Bank Jatim. Mei 2008, Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) memutuskan memotong pembagian laba untuk penambahan
modal cadangan. Keputusan itu diproses DPRD setempat. Alasannya, keputusan itu menyalahi aturan karena tidak minta persetujuan lembaga dewan terlebih dulu. Karena pendapatan asli daerah (PAD) akan berkurang
dengan keputusan itu, DPRD ngotot perlu ada persetujuan dewan lebih dulu.
Namun, pihak Bank Jatim menganggap keputusan itu tidak menabrak aturan. Sebab, Bank Jatim berpedoman pada Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT). Itu hanya salah satu contoh silang sengkarut persoalan yang mengiringi hampir semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak awal keberadaannya. Hingga saat ini, BUMD memiliki problem akut masalah dasar hukum dan pengelolaannya. Akibatnya, selain status hukumnya tak jelas benar, pengelolaannya juga amburadul. Kebanyakan BUMD tak menghasilkan untung, malah membebani keuangan daerah. MANAJEMEN BIROKRAT Prihatin melihat kondisi BUMD saat ini, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mencoba memelopori pembenahan. Salah satunya dengan
menyusun draf Rancangan Undang- Undang (RUU) BUMD. “Kami sedang merampungkan RUU BUMD. Mudahmudahan
cepat selesai,” kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam sebuah acara di Jakarta, Mei 2008. Tak lama berselang, masih di Jakarta, digelar workshop tentang rekonseptualisasi pengelolaan BUMD. Salah materi terpenting yang dibahas dalam lokakarya tersebut adalah draf RUU BUMD tersebut. Ada dua tema sentral yang berkembang dalam berkaitan dengan draf tersebut, yaitu dasar hukum pembentukan BUMD dan model pengelolaannya. “Memang ada kevakuman hukum
terkait keberadaan BUMD ini,” kata Timbul Pudjianto, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri. Jika dirunut ke belakang, pembentukan BUMD memang tak memiliki dasar hukum yang
kuat. Pada mulanya, BUMD dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1962.
Namun, UU tersebut dicabut pada 1969. Padahal, di berbagai daerah sudah dibentuk BUMD yang bergerak di berbagai bidang usaha. Sayangnya, hingga saat ini pun pengganti UU tersebut belum pernah
ada, sementara jumlah BUMD bertambah dan beranak-pinak. Ironisnya, belakangan hingga disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalam salah satu pasalnya memungkinkan pemerintah daerah (pemda) punya badan usaha sendiri, UU BUMD pengganti tetap tak pernah dibikin. Di Pasal 177 UU Pemda disebutkan, “Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda”. Tapi hingga kini pun turunan dari pasal itu sebagai acuan tak pernah ada. Hanya, pernah sekali Mendagri menerbitkan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang BUMD. Akibat kevakuman hukum itu, dalam perkembangannya bentuk badan hukum BUMD di seluruh Indonesia tak seragam. Ada yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Tapi lebih banyak lagi yang berbentuk Perusahaan Daerah (PD). “Ini salah satu yang mengakibatkan BUMD sulit berkembang,” kata Timbul.
Saat menjadi pembicara dalam lokakarya tersebut, Direktur BAKD Depdagri Fauzie Rafei menjelaskan, pada mulanya, sejarah pembentukan BUMD memang ditandai adanya dua misi, yaitu sebagai badan usaha yang public service
oriented sekaligus profi t oriented. Di saat yang bersamaan, karena dibentuk dan
dimiliki pemda, hampir semua BUMD dipimpin atau dikelola para pejabat daerah. “Hingga saat ini kental sekali nuansa birokrasinya. Semua BUMD masih dikelola dengan cara-cara birokrasi,” kata Fauzie Safei. Bahkan, menurut penilaian Timbul Pudjianto, BUMD tidak diperlakukan sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai
entitas birokrasi. Lebih parah lagi, badan usaha ini dipandang sebagai bagian dari unit kerja pemda. Dengan
demikian, bisa dipastikan secara bisnis BUMD-BUMD tersebut sulit berkembang.
BANYAK YANG MERUGI
Hasil penelitian Badan Pusat Statistik menunjukkan betapa buruknya pengelolaan dan kinerja BUMD-BUMD
tersebut. Hingga tahun 2004, misalnya, jumlah keseluruhan BUMD mencapai 669. Nilai total asetnya sebesar Rp 83,2 triliun. Tapi persebaran asetnya tak merata. Hanya terkonsentrasi pada bidang usaha tertentu. Dari total nilai aset tersebut, misalnya, sebanyak Rp 74 triliun merupakan aset BUMD yang bergerak di bidang perbankan dan jasa keuangan yang jumlahnya hanya
96 unit usaha bai Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Itu artinya, 16 persen dari seluruh unit usaha BUMD yang ada menguasai 89 persen aset keseluruhannya. Di sisi lain, BUMD yang bergerak di penyediaan
air minum, yaitu PDAM, yang jumlahnya mencapai 348 atau 52 persen, nilai asetnya hanya Rp 7,2 triliun atau sekitar 9 persen saja dari keseluruhan aset. Begitu juga dengan BUMD yang bergerak di bidang usaha lain-lain, seperti seperti pasar, terminal, perindustrian, pertanian, perdagangan, pertambangan, dan sebagainya. Jumlahnya mencapai 223 BUMD atau 33 persen dari seluruh BUMD yang ada.
Namun, asetnya cuma sekitar Rp 2 triliun atau 2,4 persen dari total aset BUMD. Itu baru dari segi ketimpangan aset, belum kinerjanya. Tetap saja BUMD yang bergerak di bidang usaha perbankan dan jasa keuangan yang sudah bisa mendatangkan keuntungan. Pada tahun 2004 itu, misalnya, keuntungan dari BPD dan BPR milik pemda secara kumulatif sebesar Rp 5,5 triliun. Sedangkan, yang PDAM justru merugi dengan nilai kumulatif mencapai Rp 1,7 triliun. Di samping rugi, seluruh PDAM juga masih berutang ke pemerintah pusat dalam jumlah sangat besar, sekitar Rp 6 triliun. Artinya, jika pemerintah pusat tak memberi keringanan dan semua utang PDAM harus harus dibayar, habis sudah seluruh aset mereka. Sementara
itu, sebanyak 223 BUMD yang bergerak di bidang usaha di luar perbankan dan air minum hanya mampu membukukan laba Rp 561 miliar. Dengan pengelolaan dan kinerja yang amburadul seperti itu, tentu saja tujuan dari dibentuknya BUMD justru kian jauh. Alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pendongkrak PAD, justru anggaran daerah yang sering digerogoti. Sebuah penelitian lain, misalnya, menyebutkan, bahwa kontribusi BUMD terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) ternyata sangat minim. Secara nasional, dari 2000 hingga 2002 kontribusi dari laba BUMD
kurang dari 1 persen terhadap penerimaan APBD provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota bahkan lebih rendah
lagi, cuma 0,3 persen. Sementara itu, terhadap PAD provinsi, kontribusi laba BUMD rata-rata hanya mencapai 2 persen, dan di tingkat kabupaten/kota 2,6 persen.l Mukhlisin
|
|