Ekonomi

Edisi No.04 Tahun III, 2008

Menunggu Bangkitnya Usaha Mikro

Akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah daerah harus ikut membiayai.
Sudah terlalu banyak aturan. Tinggal komitmen dan tindakan nyata yang
diperlukan untuk mendorong pertumbuhannya.

Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), akhir Mei 2008, tampaknya akan terus memakan
korban. Sektor usaha yang selama ini dikenal paling kuat terhadap fluktuasi perekonomian pun, seperti UMKM, juga babak belur. Banyak pengamat dan pelaku dunia usaha memprediksi, pacsakenaikan harga BBM, sedikitnya 30 persen UMKM bakal gulung tikar. Jika benar itu yang terjadi, maka perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan mengalami masamasa
suram.

Hal itu tak berlebihan. Sebab, justru sektor inilah yang selama ini memikiki kontribusi terbesar pada pertumbuhan
ekonomi nasional. Data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, salah satu buktinya. Pada 2007, produk domestik bruto (PDB) Indonesia tumbuh 6,3 persen dan nilainya mencapai Rp 3.957,4 triliun. UMKM, yang tumbuh 6,4 persen, memberikan kontribusi Rp 2.121,3 atau 53,6 persen dari total PDB. Sisanya baru disumbang usaha berskala besar. Itu baru dari sisi pertumbuhan. Dari sisi populasi usaha pun, UMKM masih mendominasi. Jumlah UMKM kini telah
mencapai 49,8 juta unit usaha. Jumlah ini merupakan 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Artinya, populasi usaha berskala besar sesungguhnya hanya satu persen. Begitu pula dengan serapan tenaga kerja. Sebanyak 91,8 juta orang atau 97,3 persen tenaga kerja Indonesia ternyata bekerja di sektor UMKM ini.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perekonomian Indonesia hanya ditopang oleh UMKM. Dengan kata lain, sektor inilah yang jadi soko guru perekonomian nasional. Karena itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan ekonomi Indonesia jika kenaikan harga BBM tersebut benarbenar menyebabkan 30 persen UMKM bangkrut. Yang jelas, laju pertumbuhan
akan melambat dan pengangguran bisa naik drastis. Sayangnya, selama ini UMKM
diperlakukan seperti anak tiri.

Mereka dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri, dan bertarung di pasar bebas dengan segala keterbatasannya sendiri. Hal itu dirasakan Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (HIPMI) Silmy Karim. Di mata Silmy, pemerintah tak memiliki kebijakan yang jelas dan strategis untuk mengembangkan UMKM. “Kalau pun punya kebijakan, tak ada koordinasi yang baik,” kata Silmy.
Sebagai contoh, Silmy menunjuk pembiaran yang cukup lama dari pemerintah terhadap kesulitan akses modal yang dialami UMKM. Padahal, kesulitan dan kendala terbesar UMKM selama ini adalah terbatasnya akses mereka pada sumber-sumber permodalan. Dan tak ada bank yang mau mengucurkan dananya lantaran
UMKM tak memiliki agunan yang memadai. Bahkan, bank-bank BUMN pun ogah-ogahan memberi pinjaman modal. Semestinya, demikian Silmy, sejak awal pemerintah membuat kebijakan sedemikian rupa agar khusus
bank-bank plat merah mau mengucurkan dananya ke UMKM.

Namun Silmy melihat yang terjadi justru kebalikannya. Bank-bank BUMN yang mestinya mengemban misi ekonomi kerakyatan, tetap ogah mengucurkan kreditnya dan belakangan justru berlomba menggelontorkan dananya untuk kredit-kredit korporasi.
“Bahkan, BRI pun sekarang bermain di korporasi. Ini, kan, semakin tak jelas,” tandas Silmy. “Justru bank asing yang peduli. Contohnya, Standard Chartered Bank telah bekerja sama denga HIPMI untuk pemberian kredit UMKM tanpa jaminan,” imbuhnya.